Fungsi Utama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan. Fungsi utamanya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tersebut:
- Sesuai dengan peraturan yang berlaku: PBG memastikan bahwa rencana pembangunan telah memenuhi semua persyaratan teknis, seperti tata ruang, keselamatan bangunan, dan lingkungan.
- Berjalan dengan aman dan tertib: Dengan adanya PBG, pengawasan terhadap proses pembangunan dapat dilakukan secara efektif, sehingga meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan atau kerusakan lingkungan.
- Mempunyai status legal: Bangunan yang telah memiliki PBG dianggap sah secara hukum dan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Secara lebih rinci, PBG berfungsi untuk:
- Mencegah pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
- Menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni bangunan.
- Mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat pembangunan.
- Memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.
Singkatnya, PBG adalah semacam “izin membangun” yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan yang ingin melakukan pembangunan atau renovasi.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang PBG, seperti persyaratan untuk mendapatkannya atau proses penerbitannya?
Beberapa hal yang mungkin ingin Anda tanyakan:
- Apa perbedaan antara PBG dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?
- Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan PBG?
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan PBG?
- Apa sanksi jika membangun tanpa PBG?
Jangan ragu untuk bertanya!