Apa fungsi utama dari PBG?

Fungsi Utama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan. Fungsi utamanya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tersebut:

  • Sesuai dengan peraturan yang berlaku: PBG memastikan bahwa rencana pembangunan telah memenuhi semua persyaratan teknis, seperti tata ruang, keselamatan bangunan, dan lingkungan.
  • Berjalan dengan aman dan tertib: Dengan adanya PBG, pengawasan terhadap proses pembangunan dapat dilakukan secara efektif, sehingga meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan atau kerusakan lingkungan.
  • Mempunyai status legal: Bangunan yang telah memiliki PBG dianggap sah secara hukum dan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Secara lebih rinci, PBG berfungsi untuk:

  • Mencegah pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  • Menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni bangunan.
  • Mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat pembangunan.
  • Memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.

Singkatnya, PBG adalah semacam “izin membangun” yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan yang ingin melakukan pembangunan atau renovasi.

Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang PBG, seperti persyaratan untuk mendapatkannya atau proses penerbitannya?

Beberapa hal yang mungkin ingin Anda tanyakan:

  • Apa perbedaan antara PBG dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?
  • Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan PBG?
  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan PBG?
  • Apa sanksi jika membangun tanpa PBG?

Jangan ragu untuk bertanya!

Hak Cipta © 2024 Jasa Pengurusan Izin

Tentang Kami

Kami adalah perusahaan yang berfokus pada penyediaan layanan pengurusan izin untuk membantu klien mengurus berbagai izin yang diperlukan dalam menjalankan bisnis mereka dengan lancar dan sesuai peraturan. Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami menawarkan solusi yang cepat, efisien, dan terpercaya untuk menangani proses administrasi dan regulasi yang seringkali memakan waktu dan rumit.

Layanan kami mencakup berbagai jenis perizinan, termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan izin bangunan. Kami memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga memastikan setiap tahapan proses pengurusan izin dilakukan dengan teliti dan sesuai standar yang ditetapkan.

Visi kami adalah menjadi mitra utama bagi para pelaku bisnis yang membutuhkan solusi pengurusan izin yang profesional dan dapat diandalkan. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan dan mendukung perkembangan bisnis klien kami.

Kontak Kami

WhatsApp : 087772088007
Email : perizinananda@gmail.com

Alamat :
Graha Mampang Lt.3 suite 305, Jl. Mampang Prpt. Raya No.KAV.100, RT.2/RW.1, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

Website : www.jasapengurusanizin.com