Apa perbedaan PBG dan IMB?

Anda mungkin sudah familiar dengan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sebelumnya sering kita dengar. Namun, saat ini istilah tersebut telah digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Mengapa terjadi perubahan ini? Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan pelayanan perizinan.

Apa saja perbedaan utama antara PBG dan IMB?

  • Permohonan Izin:
    • IMB: Membutuhkan permohonan izin sebelum memulai pembangunan.
    • PBG: Tidak mengharuskan permohonan izin sebelum memulai pembangunan, tetapi pemilik bangunan wajib melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang.
  • Fokus:
    • IMB: Lebih fokus pada aspek teknis bangunan yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan.
    • PBG: Lebih kepada aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Pemilik bangunan tidak perlu lagi melampirkan aspek teknis bangunan saat mengajukan permohonan.
  • Fungsi Bangunan:
    • IMB: Pemilik bangunan harus menentukan fungsi bangunan secara spesifik.
    • PBG: Memberikan opsi fungsi campuran, sehingga lebih fleksibel.

Secara sederhana, PBG merupakan pengembangan dari IMB yang lebih berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan dan standar bangunan, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemilik bangunan.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah:

  • Mempercepat proses perizinan.
  • Meningkatkan kepastian hukum.
  • Memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan.

Meskipun terdapat perbedaan, tujuan akhir dari PBG dan IMB adalah sama, yaitu untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai PBG? Jangan ragu untuk bertanya. Anda bisa menanyakan hal-hal seperti:

  • Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan PBG?
  • Bagaimana cara mengajukan PBG?
  • Apa saja sanksi jika membangun tanpa PBG?

Semoga penjelasan ini bermanfaat.

Hak Cipta © 2024 Jasa Pengurusan Izin

Tentang Kami

Kami adalah perusahaan yang berfokus pada penyediaan layanan pengurusan izin untuk membantu klien mengurus berbagai izin yang diperlukan dalam menjalankan bisnis mereka dengan lancar dan sesuai peraturan. Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami menawarkan solusi yang cepat, efisien, dan terpercaya untuk menangani proses administrasi dan regulasi yang seringkali memakan waktu dan rumit.

Layanan kami mencakup berbagai jenis perizinan, termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan izin bangunan. Kami memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga memastikan setiap tahapan proses pengurusan izin dilakukan dengan teliti dan sesuai standar yang ditetapkan.

Visi kami adalah menjadi mitra utama bagi para pelaku bisnis yang membutuhkan solusi pengurusan izin yang profesional dan dapat diandalkan. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan dan mendukung perkembangan bisnis klien kami.

Kontak Kami

WhatsApp : 087772088007
Email : perizinananda@gmail.com

Alamat :
Graha Mampang Lt.3 suite 305, Jl. Mampang Prpt. Raya No.KAV.100, RT.2/RW.1, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

Website : www.jasapengurusanizin.com