Anda mungkin sudah familiar dengan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sebelumnya sering kita dengar. Namun, saat ini istilah tersebut telah digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Mengapa terjadi perubahan ini? Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan pelayanan perizinan.
Apa saja perbedaan utama antara PBG dan IMB?
- Permohonan Izin:
- IMB: Membutuhkan permohonan izin sebelum memulai pembangunan.
- PBG: Tidak mengharuskan permohonan izin sebelum memulai pembangunan, tetapi pemilik bangunan wajib melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang.
- Fokus:
- IMB: Lebih fokus pada aspek teknis bangunan yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan.
- PBG: Lebih kepada aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Pemilik bangunan tidak perlu lagi melampirkan aspek teknis bangunan saat mengajukan permohonan.
- Fungsi Bangunan:
- IMB: Pemilik bangunan harus menentukan fungsi bangunan secara spesifik.
- PBG: Memberikan opsi fungsi campuran, sehingga lebih fleksibel.
Secara sederhana, PBG merupakan pengembangan dari IMB yang lebih berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan dan standar bangunan, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemilik bangunan.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah:
- Mempercepat proses perizinan.
- Meningkatkan kepastian hukum.
- Memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan.
Meskipun terdapat perbedaan, tujuan akhir dari PBG dan IMB adalah sama, yaitu untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Ingin tahu lebih lanjut mengenai PBG? Jangan ragu untuk bertanya. Anda bisa menanyakan hal-hal seperti:
- Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan PBG?
- Bagaimana cara mengajukan PBG?
- Apa saja sanksi jika membangun tanpa PBG?
Semoga penjelasan ini bermanfaat.